SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.3/ 807 /SMA-YPHB/HM/VII/2025
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru
(SPMB)
SMA
Yayasan Persaudaraan Haji Bogor
Tahun Ajaran 2025/2026
Kepala
Sekolah Menengah Atas Yayasan Persaudaraan
Haji Bogor (SMA YPHB)
Menimbang :
a. Bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Ajaran 2024/2025, SMA
YPHB memerlukan rekruitmen Murid baru
Tahun Ajaran 2025/2026;
b. Bahwa,
rekruitmen Murid baru
Tahun Ajaran 2025/2026 kelas
X, antara lain melalui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang hasilnya
ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala SMA YPHB.
Mengingat :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran negara tahun 2003 no. 78, tambahan lembaran
negara no. 4301);
2.
Permendiknas No 63
Tahun 2009 Tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan;
3.
Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan;
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang
Penumbuhan Budi Pekerti;
5. Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Menteri
Pendidikan Indonesia mengenai Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka
Belajar”;
6. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
7. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar
Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen);
8. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar
Proses Pada Pendidikan untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat;
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 262/M/2022 Tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kabudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
11. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Nomor
033/H/KR/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan
12. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum
Merdeka;
13. Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan di SMA/MA/Bentuk
Lain yang dikeluarkan oleh Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2022;
14. Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini jenjang Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah.
15. Peraturan YPHB nomor II tahun 2000 tentang Pembagian
Tugas dan Wewenang Pengurus YPHB dan Pimpinan Sekolah YPHB;
16. Surat
Keputusan Kepala SMA YPHB Nomor
421.3/733/SMA-YPHB/KP/IX/2024, tentang
Panitia Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA YPHB Tahun
Ajaran 2025/2026;
Memperhatikan :
Hasil Rapat Panitia Penerimaan Murid Baru hari
sabtu tanggal
5 Juli 2025 tentang
Verifikasi Hasil Penilaian
Calon Peserta SMA YPHB gelombang
ke 2 Tahun Ajaran 2025/2026.
Memutuskan :
Menetapkan
:
Pertama :
Calon Murid Baru
Kelas X Tahun Ajaran 2025/2026
Hasil Seleksi
tahap
Kedua tentang Diterima dan
Tidak Diterima;
Ke dua :
Calon Murid baru
yang telah dinyatakan Diterima harus melakukan
Daftar Ulang dan
Melunasi Dana Sumbangan
Pendidikan (DSP) sebesar
Rp 17.000.000 (Tujuh Belas Juta rupiah). Apabila yang
bersangkutan
mengundurkan
diri dari SMA YPHB, maka DSP yang telah dibayarkan akan
dikembalikan sebesar 50% atau Rp 8.500.000 (Delapan juta rupiah);
Ke empat : Hasil Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat;
Ke lima : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ke enam : Pengumuman
Penerimaan Murid Baru Tahun
Ajaran 2025/2026
diinformasikan
melalui website : www.smayphb.sch.id
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Ketua Pembina YPHB.H.M.I Sahri
2. Ketua
YPHB, Prof. Dr. Ir, H, Bunasor
Sanim M.Sc.
3. A r s i p